Abstract


Terhadap tinjauan hukum tindak pidana prostitusi online sebagaimana di ataur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informsi dan Transaksi Elektronik, sejauh ini Pasal 27 Ayat (1) tidak bisa menjerat semua pelaku yang terlibat dalam tindak pidana prostitusi online, seperti, penguna jasa, penyedia jasa, mucikari, terhadap tindakan tersebut tindakan perbuatan yang berbeda-beda, permasalannya adalah terhadap pelaku tindak pidana prostitusi online, diterapkan dengan pasal yang berbeda dan ada yang sama yaitu pasal 27 ayat (1) UUITE dan Pasal 296 KUHP. Seharusnya ada peraturan yang lebih jelas untuk mengatur tindak pidana prostitusi online. Rumusan masalah adalah Bagaimana tinjauan hukum Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap tindak pidana prostitusi online. Bagaimana pertimbangan hakim dalam memberikan putusan terhadap prostitusi online berkaitan dengan  penerapan  Pasal. 27 Ayat (1) UU ITE terhadap tindak pidana prostitusi online di Indonesia. Teori yang digunkan adalalah terori penegakan hukum dan teori pemidanaan, jenis penelitian ini adalah  penelitian  hukum  normatif  data  yang  diperoleh  yaitu dari data putusan pengadilan negeri terhadap kasus tindak pidana prostitusi online, ada dua putusan kasus tindak pidana prostitusi online dan penerapan pasal yang berbeda. Putusan Pengadilan nomor:37/Pid.B/2018/PN.Dum. putusan pengadilan negeri Nomor: 267/Pid.B/2015/PN.Pgp. setelah melakukan penelitian ini penulis menemukan beberapa hasil penelitian, antara lain : sebagaimana dalam penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 27 Ayat (1) terdapat unsur kekaburan dan tidak ada kejelasan terhadap Pasal 27 Ayat (1), tidak menjelaskan secara tegas apa yang di maksud dengan “kesusilaan” yang  bersifat  multitafsir,  artinya  sangat  luas dalam pasal tersebut, terhadap tindak pidana prostitusi online berbeda dengan tindak pidana yang lain, sebagaimana dalam tindak pidana prostitusi online harus ada peraturan yang lebih khusus untuk mengatur prostitusi online yang ada di Indonesia agar penegakan hukum yang sesuai aturan yang propesional.


Fatal error: Call to a member function getCount() on null in /home/u8194916/public_html/journal/cache/t_compile/%%38^38D^38D7420B%%article.tpl.php on line 221