TINJAUAN YURIDIS PASAL27 AYAT (1) UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK TERHADAP TINDAK PIDANA PROSTITUSI ONLINE DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.37638/bataradarma.v1i1.162Abstract
Terhadap tinjauan hukum tindak pidana prostitusi online sebagaimana di ataur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informsi dan Transaksi Elektronik, sejauh ini Pasal 27 Ayat (1) tidak bisa menjerat semua pelaku yang terlibat dalam tindak pidana prostitusi online, seperti, penguna jasa, penyedia jasa, mucikari, terhadap tindakan tersebut tindakan perbuatan yang berbeda-beda, permasalannya adalah terhadap pelaku tindak pidana prostitusi online, diterapkan dengan pasal yang berbeda dan ada yang sama yaitu pasal 27 ayat (1) UUITE dan Pasal 296 KUHP. Seharusnya ada peraturan yang lebih jelas untuk mengatur tindak pidana prostitusi online. Rumusan masalah adalah Bagaimana tinjauan hukum Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap tindak pidana prostitusi online. Bagaimana pertimbangan hakim dalam memberikan putusan terhadap prostitusi online berkaitan dengan penerapan Pasal. 27 Ayat (1) UU ITE terhadap tindak pidana prostitusi online di Indonesia. Teori yang digunkan adalalah terori penegakan hukum dan teori pemidanaan, jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif data yang diperoleh yaitu dari data putusan pengadilan negeri terhadap kasus tindak pidana prostitusi online, ada dua putusan kasus tindak pidana prostitusi online dan penerapan pasal yang berbeda. Putusan Pengadilan nomor:37/Pid.B/2018/PN.Dum. putusan pengadilan negeri Nomor: 267/Pid.B/2015/PN.Pgp. setelah melakukan penelitian ini penulis menemukan beberapa hasil penelitian, antara lain : sebagaimana dalam penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 27 Ayat (1) terdapat unsur kekaburan dan tidak ada kejelasan terhadap Pasal 27 Ayat (1), tidak menjelaskan secara tegas apa yang di maksud dengan “kesusilaan” yang bersifat multitafsir, artinya sangat luas dalam pasal tersebut, terhadap tindak pidana prostitusi online berbeda dengan tindak pidana yang lain, sebagaimana dalam tindak pidana prostitusi online harus ada peraturan yang lebih khusus untuk mengatur prostitusi online yang ada di Indonesia agar penegakan hukum yang sesuai aturan yang propesional.References
Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana I, Jakarta : PT. Raja Grafindo, 2010.
Hardijan Rusli, 2006, Metode Penelitian Hukum Normatif, Law Review, Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, Jurnal Volume V Nomor 3.
Irma Pebrianti, 2015 Tinjauan Kriminologis Terhadap Praktik Prostitusi Kota Makassar (2010-2014), Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2009, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Cetakan ke – 11, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta
Soerjono Soekanto,1986, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press,Jakarta
Peter Mahmud Marzuki, 2009, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Rusli muhammad, hukum pembuktian dalam acara pidana,bandung:alumni 2011
http//:ww.kompasiana.com/gholalpustikawidiptya/fenomena prostitusi online di akses pada tanggal 6 agustus 2019,pukul 8:00 wib
http://m.liputan6.com/regional/read/3869932/polisi-jebak-pelaku-prostitusi-online-dipontianak diakses pada tanggal 6 agustus 2019








