TINJAUAN YURIDIS PASAL27 AYAT (1) UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK TERHADAP TINDAK PIDANA PROSTITUSI ONLINE DI INDONESIA

Ali Nupiah(1Mail), Widya T(2), Ferawati R(3),
(1) Mahasiswa fakultas hukum Unived Bengkulu, Indonesia
(2) Dosen Fakultas Hukum Unived Bengkulu, Indonesia
(3) Dosen Fakultas Hukum Unived Bengkulu, Indonesia

Mail Corresponding Author
Copyright (c) 2020 BATARADARMA Journal (Law Studies)

DOI : https://doi.org/10.37638/bataradarma.v1i1.162

Full Text:    

Abstract


Terhadap tinjauan hukum tindak pidana prostitusi online sebagaimana di ataur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informsi dan Transaksi Elektronik, sejauh ini Pasal 27 Ayat (1) tidak bisa menjerat semua pelaku yang terlibat dalam tindak pidana prostitusi online, seperti, penguna jasa, penyedia jasa, mucikari, terhadap tindakan tersebut tindakan perbuatan yang berbeda-beda, permasalannya adalah terhadap pelaku tindak pidana prostitusi online, diterapkan dengan pasal yang berbeda dan ada yang sama yaitu pasal 27 ayat (1) UUITE dan Pasal 296 KUHP. Seharusnya ada peraturan yang lebih jelas untuk mengatur tindak pidana prostitusi online. Rumusan masalah adalah Bagaimana tinjauan hukum Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap tindak pidana prostitusi online. Bagaimana pertimbangan hakim dalam memberikan putusan terhadap prostitusi online berkaitan dengan  penerapan  Pasal. 27 Ayat (1) UU ITE terhadap tindak pidana prostitusi online di Indonesia. Teori yang digunkan adalalah terori penegakan hukum dan teori pemidanaan, jenis penelitian ini adalah  penelitian  hukum  normatif  data  yang  diperoleh  yaitu dari data putusan pengadilan negeri terhadap kasus tindak pidana prostitusi online, ada dua putusan kasus tindak pidana prostitusi online dan penerapan pasal yang berbeda. Putusan Pengadilan nomor:37/Pid.B/2018/PN.Dum. putusan pengadilan negeri Nomor: 267/Pid.B/2015/PN.Pgp. setelah melakukan penelitian ini penulis menemukan beberapa hasil penelitian, antara lain : sebagaimana dalam penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 27 Ayat (1) terdapat unsur kekaburan dan tidak ada kejelasan terhadap Pasal 27 Ayat (1), tidak menjelaskan secara tegas apa yang di maksud dengan “kesusilaan” yang  bersifat  multitafsir,  artinya  sangat  luas dalam pasal tersebut, terhadap tindak pidana prostitusi online berbeda dengan tindak pidana yang lain, sebagaimana dalam tindak pidana prostitusi online harus ada peraturan yang lebih khusus untuk mengatur prostitusi online yang ada di Indonesia agar penegakan hukum yang sesuai aturan yang propesional.

References


Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana I, Jakarta : PT. Raja Grafindo, 2010.

Hardijan Rusli, 2006, Metode Penelitian Hukum Normatif, Law Review, Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, Jurnal Volume V Nomor 3.

Irma Pebrianti, 2015 Tinjauan Kriminologis Terhadap Praktik Prostitusi Kota Makassar (2010-2014), Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2009, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Cetakan ke – 11, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta

Soerjono Soekanto,1986, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press,Jakarta

Peter Mahmud Marzuki, 2009, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Rusli muhammad, hukum pembuktian dalam acara pidana,bandung:alumni 2011

http//:ww.kompasiana.com/gholalpustikawidiptya/fenomena prostitusi online di akses pada tanggal 6 agustus 2019,pukul 8:00 wib

http://m.liputan6.com/regional/read/3869932/polisi-jebak-pelaku-prostitusi-online-dipontianak diakses pada tanggal 6 agustus 2019


Article Metrics

Abstract Views : 301 times
PDF Downloaded : 145 times PDF Turnitin Downloaded : 65 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 BATARADARMA Journal (Law Studies)



BATARADARMA JOURNAL views Statistic BATARADARMA Journal Stat

BATARADARMA: Medical Science and Healthcare Studies indexed by:

Find in a library with WorldCat

Secretariat Office:
Wisma PDM Bengkulu
Mail  : Jalan Mangga 5 E Rt 22 Rw 07 Kelurahan Lingkar Timur Singaran Pati Kota Bengkulu
Telp  : 081328676033
email: bataradarma@pdmbengkulu.org

 
 Copyright PDM Bengkulu
 
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License