Peran Lembaga Bantuan Hukum Di Minahasa Utara Menurut UU NO. 16 tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum Dalam Mewujudkan Akses Terhadap Keadilan

Authors

  • Oktaviani Selyn Pelealu Universitas Trinita Manado
  • Krisman Wilhellmus Universitas Trinita Manado
  • Welly Mataliwutan Universitas Trinita Manado

DOI:

https://doi.org/10.37638/sengkuni.6.1.19-28

Keywords:

Legal Aid, Access to Justice, Human Rights

Abstract

This study discusses the implementation of Law No. 16 of 2011 on Legal Aid in North Minahasa, which still faces various structural and technical challenges. Three main issues identified are: the very limited number of advocates, the lack of socialization regarding the right to free legal aid, and the minimal allocation of funds for legal assistance and advocacy activities. The methodology used in this study is a normative juridical approach, examining the legal principles and relevant regulations. The focus of the study is on how legal aid is implemented in accordance with the mandates of the law and to what extent the role of Legal Aid Organizations (LBH) ensures access to justice for underprivileged communities in North Minahasa. In the context of human rights, legal principles play an important role in ensuring that every citizen receives fair legal protection. Therefore, collaboration between the government, LBH, advocacy organizations, academics, and civil society is necessary to make the legal aid system more inclusive, transparent, and sustainable. If these challenges can be systematically addressed, the principle of access to justice can be effectively realized in the practice of the Indonesian legal system.

References

Aulawi, Anton, and Ratu Mimi Darniasih. 2020. "The Role of Legal Assistance Services in the Ministry of Law and Human Rights Regional Office."

Nasution, Adnan Buyung. 2007. Bantuan Hukum di Indonesia, Bantuan Hukum dan Politik Pembangunan, LP3ES: Jakarta.

Rhode, Deborah L. 2004, Access to Justice, Oxford University Press: New York.

Situmorang, Mosgan, DKK. 2011, Tanggung Jawab Negara dan Advokat dalam Memberikan Bantuan Hukum, BPHN Kementerian Hukum dan HAM: Jakarta.

Soekanto, Soerjono. 1996. Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia: Jakarta.

Sunarto, Edy. 2011, "Bantuan Hukum bagi Tersangka dalam Proses Peradilan Pidana pada Tingkat Penyidikan di Polresta Padang", Thesis, Pascasarjana Universitas Andalas: Padang.

Suradji, 2008, Etika dan Penegakan Kode Etik Profesi Hukum (Advokat), Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan HAM RI: Jakarta.

Marudut Tampubolon, 2014, Membedah Profesi Advokat, Perspektif Ilmu Sosial Interaksi Advokat-Klien, Pustaka Pelajar: Yogyakarta.

Rahardjo, Saptjipto. 2009, Hukum dan Perubahan Sosial, Gentha Publishing: Yogyakarta.

The Indonesia Legal Resource, 2013, Kajian Awal Hasil Verifikasi dan Akreditasi Organisasi Bantuan Hukum, Jakarta.

Frans Hendra Winarta, 2011, Bantuan Hukum di Indonesia, Hak untuk Didampingi Penasehat Hukum bagi Semua Warga Negara, Jakarta: Elex Media Komputindo.

Winata, Frans Hendra. 2009, Pro Bono Publico, Hak Konstitusional Fakir Tidak Mampu untuk Memperoleh Bantuan Hukum, Jakarta: Gramedia.

YLBHI, 2014, Panduan Bantuan Hukum di Indonesia, Yayasan Obor Indonesia: Jakarta.

Hendri Yasuti. “Hakikat Affirmative Action dalam Hukum Indonesia. (Ikhtiar Pemberdayaan yang Terpinggirkan)” Jurnal Menara, Vol. 12 No. 1 Januari – Juni 2013, hlm. 41-47.

Masnur Marzuki, “Affirmative Action dan Paradoks Demokrasi” Jurnal Konstitusi, PSHK-FH UII, Vol. II, No. 1, Juni 2009, hlm. 7-23.

Michael, Dony. “Peran Pemerintah Daerah dalam Pemenuhan Hak atas Keadilan (Studi Tentang Akses Bantuan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Provinsi Jawa Timur), Jurnal Hak Asasi Manusia, Vol. 3 No. 2 Tahun 2012, BPHN: Jakarta, hlm. 24-55.

Nasution, Isnandar Syahputra. “Urgensi Peran Pengadilan dalam Memberikan Pelayanan Bantuan Hukum Terhadap Orang Tidak Mampu Sesuai Undang-Undang No.16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum”, Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 4 No. 1 Edisi Maret 2015, Mahkamah Agung RI: Jakarta, hlm. 171 - 188.

Pujarto, Iwan Wahyu, dkk. “Pelaksanaan Pemberi Bantuan Hukum Dikatikan Dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum”, USU Law Journal, Vol. 3 No. 2 Edisi Agustus 2015, Fakultas Hukum USU: Sumatera Utara, hlm. 87 - 96.

Rahardjo, Agus, dkk. “Akses Keadilan Bagi Masyarakat Tidak Mampu (Dilema Pemberian Bantuan Hukum Oleh Advokat)”, Jurnal Mimbars Hukum, Vol. 27 No. 3 Edisi Oktober 2015, Fakultas Hukum UGM: Yogyakarta, hlm. 432-444.

Rahmat, Pupu Saeful. “Penelitian Kualitatif”, Jurnal Equilibrium, Vol. 5 No. 9 Edisi Januari-Juni 2009, Universitas Muhammadiyah Makassar: Makassar, hlm. 1-8.

Rustamaji, Muhammad. “Menakar Pengawasan Pemberian Bantuan Hukum Dalam Pandangan Richard A. Posner”, Jurnal Rechtsvinding, Vol. 2 No. 1 Edisi April 2013, BPHN: Jakarta, hlm. 95 - 106.

Siregar, Rahmat Efendy Al Amin. “Studi Tentang Peradilan Sesat (Rechterlijke Dwaaling) Dan Hubungannya Dengan Memudarnya Kepercayaan Masyarakat Terhadap Hukum”, Jurnal FITRA.H, Vol. 8 No. 1 Edisi Januari-Juli Tahun 2014, IAIN: Padang, hlm. 17-30.

Ispurwando Susiolo, 2014 “Pendidikan Hukum Klinik (Clinic Legal Education) dalam Pelaksanaan UU No. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum”, Jurnal Hukum dan Masyarakat, Vol. 13 No. 2 Edisi April, hlm. 1-26.

Sri Rahayu Wilujeng, 2013 “Hak Asasi Manusia: Tinjauan dari Aspek Historis dan Yuridis”, Jurnal Humanika., Vol. 18 No. 2 Edisi Juli-Desember, Fakultas Ilmu Budaya UNDIP: Semarang, hlm. 160-170.

Muhadi Zainudin, 2004, “Peran Sosialisasi UU Advokat dalam Pemberdayaan Kesadaran Hukum Masyarakat”. Jurnal Al-Mawawrid No. 12 Tahun, Fakultas Ilmu Agama UII: Yogyakarta, hlm. 91-109.

Peraturan Perundang-Undangan Indonesia, Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 4288).

_________, Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 104 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 5248).

_________, Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 214, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4955).

Mahkamah Konstitusi, Putusan Nomor 006/PUU-II/2004

__________________, Putusan Nomor 088/PUU-II/2014

PEKKA dan AusAID, “Akses terhadap Keadilan: Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga di Indonesia.”, 2010.

Supra., Kerangka Kerja untuk Penguatan Akses Hukum dan Keadilan di Indonesia., Justice for the Poor Project The World Bank: Jakarta.

Irma Tambunan, 2017, “Bantuan Hukum Gratis Bagi Kaum Kurang Mampu,” Kompas, 16 Januari.

United Nations Development Programme, UNDP, 2004, “Access to Justice Practice Note”, Thailand.

United Nations Development Programme, UNDP, 2005, “Programming for Justice: Access for All: A Practitioner’s Guide to a Human Rights-Based Approach to Access to Justice”, Thailand.

United Nations Development Programme, UNDP, 2013, “Strengthening Judicial Integrity through Enhanced Access to Justice (Analysis of the National Studies on the Capacities of the Judicial Institutions to Address the Needs/Demands of Persons with Disabilities, Minorities and Women)”, Thailand.

Downloads

Published

2025-06-30

Issue

Section

Articles