MEMBEDAH ITIKAD BAIK SEBAGAI SYARAT MUTLAK IMUNITAS PROFESI BAGI ADVOKAT DALAM PERSPEKTIF KLASIFIKASI NORMA

Authors

  • Edy Sugiarto Universitas Muhammadiyah Bengkulu
  • Rema Syelvita Universitas Muhammadiyah Bengkulu
  • Ricky Pratama Putra Universitas Muhammadiyah Bengkulu

DOI:

https://doi.org/10.37638/sengkuni.6.1.113-122

Keywords:

Advokat, Imunitas, Norma

Abstract

Penelitian ini bersumber dari berbagai literatur yang berkaitan dengan Hak imunitas diberikan kepada Advokat sehubungan dengan peran dan tugas advokat sebagai penegak hukum. Dalam menjalankan misi mulia tersebut, seorang advokat dijamin kebebasannya, yang diartikan tanpa tekanan, ancaman, hambatan, tanpa rasa takut, atau perlakuan yang merendahkan martabat profesi serta meningkatkan optimalnya peran dan tugas advokat dalam rangka penegakan hukum. Adapun hak imunitas yang dimiliki dan melekat terhadap seorang advokat atau pengacara tersebut dijamin dalam undang-undang, jadi sepanjang advokat tersebut berjalan sesuai dengan koridor yang berlaku maka hak imunitas tersebut melindungi dirinya dalam menjalankan profesi tersebut. Walaupun demikian tentunya hak imunitas tersebut tidaklah belaku secara absolut, dikarenakan tidak ada satu profesi yang kebal hukum, termasuk advokat. Seorang advokat dapat kehilangan hak imunitasnya bilamana dia terbukti menjalankan profesi advokat tersebut dengan tidak didasari adanya itikad baik.

References

Buku:

Achmad Roestandi, ”Etika dan Kesadarn Hukum”, Jelajah Nusa, Tanggerang, 2012

Brian Tamanaha, General Jurisprudence of Law and Society, Oxford University Press, 2006

Howard P. Kainz, Natural Law:An Introduction and Re-examination, Carus Publishing Company, 2004

Komisi Yudisial Republik Indonesia, “Menggagas Peradilan Etik di Indonesia” , Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia, Cetakan Pertama, 2015

Satjipto Rahardjo, “Ilmu Hukum”, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006

Theo Huijbers, Filsafat Hukum Dalam Lintasan Sejarah, Yogyakarta : Kanisius, 2008

W. Friedmann, Legal Theory, Steven & Son Limited, 1953

Jurnal:

Mariske Myeke Tampi et.al, “ Hak Imunitas Advokat Dalam Menjalankan Profesi”, Jurnal Law Review XVIII, No.1, 2018

Peraturan Perundang-Undangan:

Anotasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi, 2018

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013

Internet:

https://www.hukumonline.com/berita/a/siapa-berwenang-menilai-iktikad- baik-advokat-oleh--boris-tampubolon

Downloads

Published

2025-06-30

Issue

Section

Articles