Fungsi Pengawasan Pemilihan Umum Pada Pemilu Umum Legislatif Daerah Tahun 2024 Kota Lubuklinggau
Keywords:
Dewa Ibanez Putra, Anton Mardoni, M. Fadhillah HarnawansyahAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana fungsi Badan Pengawas Pemilihan Umum dalam proses penindakan terhadap pelanggaran tahapan kampanye pada Pemilu Legislatif Daerah di Kota Lubuk Linggau Tahun 2024, khususnya pada Daerah Pemilihan 2. Permasalahan dalam Fungsi Bawaslu pada Pemilihan Umum Legislatif Daerah di Kota Lubuk Linggau meliputi Fungsi (1) Pengawasan (Pengawasan Kampanye dan Pencegahan Pelanggaran Kampanye), (2) Pelanggaran Kampanye (Rencana Penindakan dan Hasil Penindakan Pelanggaran Kampanye) di Daerah Pemilihan 2 Kota Lubuk Linggau. Penelitian ini menggunakan metode Kualitatif. Adapun jenis dan sumber data dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder, (1) data primer yang diperoleh melalui observasi dan wawancara dan (2) data sekunder yang diperoleh melalui dokumentasi yang berhubungan dengan penelitian, dan teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini meliputi data reduction, data display dan conclution drawing/verivication. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Fungsi Bawaslu pada Pemilu Legislatif Daerah di Kota Lubuk Linggau dilaksanakan sesuai dengan prosedur, adapun temuan peneliti tentang Fungsi (1) Pengawasan (Pengawasan Kampanye dan Pencegahan Pelanggaran Kampanye), (2) Pelanggaran Kampanye (Rencana Penindakan dan Hasil Penindakan Pelanggaran Kampanye) di Daerah Pemilihan 2 Kota Lubuk Linggau diselesaikan berdasarkan rekomendasi yang telah disepakati sesuai dengan ketentuan yang mengatur.References
Apriyanti, D., & Febrian, F. (2022). Fungsi Badan Pengawas Pemilihan Umum Dalam Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 Di Kabupaten Ogan Ilir. Lex LATA, 4(1).
Assegaf, H. & Meita, S. A. 2020. Peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam Pemilu Legislatif 2019. Jurnal Kajian Politik, Volume 5 (2). 177-188.
Bidja, I. (2022). Fungsi Pengawasan Partisipatif Dalam Mewujudkan Pemilu Demokratis. JISIP (Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan), 6(1).
Busro, M. (2018). Teori-teori manajemen sumber daya manusia. Prenada Media.
Habibah, M. Dkk. 2024. Implementasi Strategi Dan Fungsi Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Banjarbaru Dalam Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum. Jurnal Uniska. 80-99. Banjar Baru.
Heryanto, G. G. (2018). Media Komunikasi Politik. IRCiSoD.
Hidayat, A. T., Dewantara, A. J., & Husin, H. (2023). Implementasi Fungsi Pengawasan Pada Pelaksanaan Pemilu (Studi Penelitian Pada Badan Pengawas Pemilu Kota Prabumulih). Jurnal Ilmu Administrasi dan Studi Kebijakan (JIASK), 6(1), 13-34.
Koontz, H. Dkk. 1989. Manajemen. Erlangga. Jilid II Edisi Ke-8. Jakarta.
Kusuma, L. S. T., Zulhadi, Z., Junaidi, J., & Subandi, A. (2020). Peran Badan Pengawas Pemilihan Umum dalam penegakan hukum Pemilu (studi penanganan pelanggaran Pemilu pada Sentra Gakkumdu Provinsi Nusa Tenggara Barat). Jurnal Ulul Albab, 23(2), 110-116.
Mega, M. (2018). Pelaksanaan Pengawasan Oleh Seksi Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Riau (Studi Kasus Penangkapan Ikan Illegal Di Perairan Kabupaten Rokan Hilir) (Doctoral dissertation, Administrasi Publik).
Mu”˜in, F., Kurniawan, A., Nasarudin, T. M., & Perdana, A. P. (2021). Peran Dan Fungsi Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Pesawaran Dalam Melakukan Pengawasan Pemilu Berdasarkan Undang-Undang No. 07 Tahun 2017 Di Kabupaten Pesawaran (Studi Penelitian Pemilihan Umum Serentak Tahun 2019). Jurnal Hukum Malahayati, 2(2), 13-28.
Pasolong, H. 2013. Metode penelitian administrasi publik. CV. Alfabeta. Bandung.
Ramadhani, F. M. (2015). Pelanggaran Kampanye Pemilihan Umum Perspektif Fikih Jinâ yah. Al-Daulah: Jurnal Hukum dan Perundangan Islam, 5(1), 63-94.
Riyanto, B. 2013. Manajemen Sumber Daya Manusia. PT Raja Grafindo Persada. Jakarta.
Siagian, Sondang. 2008, Manajemen Sumber Daya Manusia, Bumi Aksara. Indonesia, Jakarta.
Siagian, Sondang. 2014. Manajemen Sumber Daya Manusia. Bumi Aksara. Indonesia, Jakarta.
Sugiyono. 2017. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. CV. Bandung.
Sukimin, S., & Juita, S. R. (2023). Aktualisasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Dalam Mencegah Pelanggaran Pemilu Di Indonesia. JPeHI (Jurnal Penelitian Hukum Indonesia), 4(1), 82-91.
Yuhandra, E., Rifa’i, I. J., Akhmaddhian, S., Budiman, H., & Andriyani, Y. (2023). Efektivitas fungsi pencegahan Badan Pengawas Pemilihan Umum dalam melakukan pencegahan pelanggaran pemilu. Jurnal Ius Constituendum, 8(1), 1-18.











