EVALUASI IMPLEMENTASI PROGRAM PENDAMPINGAN SOSIAL BAGI ANAK BERHADAPAN DENGAN HUKUM (ABH) DI DINAS SOSIAL KOTA BENGKULU
DOI:
https://doi.org/10.37638/sengkuni.5.1.%25pKeywords:
Children in Conflict with the Law (ABH), Implementation Evaluation, Social AssistanceAbstract
Permasalahan anak di Kota Bengkulu saat ini berada pada taraf yang mengkhawatirkan. Anak sebagai korban kekerasan menjadi tren kasus yang paling sering terjadi. Pendampingan Sosial bagi ABH merupakan program yang pelaksanaannya meliputi Pencegahan, Respon Kasus, dan Manajemen Kasus yang bertujuan untuk mengembalikan kondisi anak di masyarakat sehingga anak bisa kembali memperoleh haknya untuk merealisasikan harapan dan memiliki kesempatan untuk tumbuh dan berkembang. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi, memahami, dan menjelaskan dengan detail mengenai tahapan evaluasi implementasi Program Pendampingan Sosial Bagi Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) di Dinas Sosial Kota Bengkulu. Maka untuk melihat ketercapaian tujuan tersebut, penelitian ini mengadopsi teori tahapan implementasi kebijakan oleh Riant Nugroho (2017) dengan berfokus pada tahap Pasca implementasi yang berupa evaluasi kebijakan dan berpedoman pada Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Rehabilitasi Sosial Anak. Adapun metode yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan mengumpulkan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil dan temuan penelitian menunjukkan bahwa implementasi program pendampingan sosial bagi ABH di Dinas Sosial Kota Bengkulu belum terlaksana secara optimal, karena masih terdapat beberapa kekurangan dan hambatan yang menghambat optimalitasnya yang meliputi: pada kegiatan pencegahan jumlah target sasaran kegiatan belum tercapai, pada respon kasus mengalami kendala kurangnya koordinasi antar OPD dengan Dinas Sosial Kota Bengkulu, pada manajemen kasus mengalami kendala belum tersedianya fasilitas rehabilitasi sosial, kurangnya sumber daya manusia, belum tersedianya anggaran untuk rehabilitasi sosial, dan keterbatasan anggaran dalam pemenuhan kebutuhan ABH.
References
Aftarial, D 2022. ABH Meningkat, Pemda Diminta Siapkan Rumah Sakit Perlindungan Sosial Anak. radarutara.id, 25 Juli 2022, from https://radarutara.disway.id/read/630094/abh-meningkat-pemda-diminta-siapkan-rumah-sakit-perlindungan-sosial-anak.
KPAI 2022. Catatan Pelanggaran Hak Anak Tahun 2021 dan Proyeksi Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Anak Tahun 2022, 24 Januari 2022, from https://www.kpai.go.id/publikasi/catatan-pelanggaran-hak-anak-tahun-2021-dan-proyeksi-pengawasan-penyelenggaraan-perlindungan-anak-tahun-2022.
Meitasari, A. and Kurniawan, B. (2021). Implementasi Program Rehabilitasi Sosial Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum (Abh) Di Dinas Sosial Kabupaten Lamongan. Publika, pp. 59–74. doi: 10.26740/publika.v10n1.p59-74.
Nugroho, R. (2012). Public Policy. 4th edn. Jakarta: PT. Elex Media Komputindo.
Nugroho, R. (2017). Public Policy. Jakarta: PT. Elex Media Komputindo.
Pristiwiyanto, P. (2020). Anak Berhadapan Hukum Dalam Perspektif Restorative Justice. ZAHRA: Research and Tought Elementary School of Islam Journal, 1(1), pp. 1–7. doi: 10.37812/zahra.v1i1.69.
Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Program Rehabilitasi Sosial Anak.
Rahmasari, H. (2017). Upaya Penanggulangan Dan Perlindungan Hukum Terhadap Permasalahan Anak Di Kota Bengkulu’, Supremasi Hukum: Jurnal Penelitian Hukum, 26(2), pp. 95–114. doi: 10.33369/jsh.26.2.95-114.
Sembiring, R. B. and Sari, P. R. (2021). Implementasi Pendampingan Anak Berhadapan Dengan Hukum di Dinas Sosial Kota Palangka Raya. 7(2), pp. 104–111.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.











