IMPLEMENTASI KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH DALAM PASAL 18 UNDANG-UNDANG DASAR 1945 DALAM PERSPEKTIF POLITIK HUKUM DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.37638/bataradarma.v1i1.165Abstract
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah untuk mengatur pelaksanaan otonomi daerah dengan menerbitkan peraturan perundang- undangan. Dengan diterbitkannya peraturan perundang-undangan diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan yang timbul dan bagaimana Implementasi kebijakan otonomi daerah dalam pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 serta dampak yang ditimbulkan atas kebijakan otonomi daerah ditinjau dari polotik hukum diindonesia. Jenis penelitian yang digunakan merupakan penelitian hukum normatif. Pengumpulan bahan dilakukan dengan mengumpulkan dan menganalisis bahan-bahan keperpustakaan serta dokumen-dokumen yang berkaitan dengan Otonomi daerah. Penelitian ini menyimpulkan Kebijakan Otonomi Daerah dalam pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 berdasarkan pada prinsip-prinsip Negara kesatuan. Dalam Negara kesatuan kedaulatan hanya ada pada pemerintahan negara atau pemerintahan nasional dan tidak ada kedaulatan pada Daerah. Oleh karena itu, seluas apapun otonomi yang diberikan kepada Daerah, tanggung jawab akhir penyelenggaraan Pemerintahan Daerah akan tetap ada ditangan Pemerintah Pusat. Untuk itu Pemerintahan Daerah pada Negara kesatuan merupakan satu kesatuan dengan Pemerintahan Nasional. Kebijakan yang dibuat dan dilaksanakan oleh Daerah merupakan bagian integral dari kebijakan nasional.References
Bambang Sungguno. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. 2011.
D. Riant Nugroho. Otonomi Daerah, Desentralisasi Tanpa Revolusi Kajian danKritik Atas Kebijakan Desentralisasi di Indonesia. Jakarta: PT. Alex Media Komputindo. 2002
Manan, Bagir. Menyongsong Fajar Otonomi Daerah, Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 2002
Mahfud MD, Membangun Politik Menegakkan Konstitusi. Jakarta: Rajawali Pers. 2010
Muslimin, Amrah. Aspek-Aspek Hukum Otonomi Daerah. Bandung: Alumni.
Rasyid, M. Ryaas. Otonomi Daerah Dalam Negara Kesatuan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 2002
Soedarto. Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat dalam Kajian Hukum Pidana. Bandung: Sinar Baru. 2003
Fahriyah. 2008.Kebijakan Otonomi Daerah Dan Dampaknya Terhadap Kinerja Industri Gula Di Kabupaten Pasuruan dari https://agrise.ub.ac.id/index.php/agrise/article/view/26 dikutip pada Maret2019
Halra. 2014. Kebijakan Otonimo daerah. http://halra.com/kebijakan-otonomi-daerah.html, dikutip pada Maret 2019.








