Pertanggung Jawaban Hukum Administrasi Dalam Melakukan Pertolongan Persalinan Di Luar Fasilitas Pelayanan Kesehatan Dihubungkan Dengan Permenkes No 97 Tahun 2014
(1) Universitas Dehasen Bengkulu, Indonesia
(2) Universitas Dehasen Bengkulu, Indonesia
(3) Universitas Dehasen Bengkulu, Indonesia
(4) Universitas Dehasen Bengkulu, Indonesia
(5) Universitas Dehasen Bengkulu, Indonesia
Corresponding Author
Copyright (c) 2023 Febra Ayudiah
DOI : https://doi.org/10.37638/sengkuni.4.2.383-400
URN (PDF): http://pdmbengkulu.id/urn:nbn:de:0007-sengkuni.v4i2.974.g7375
Full Text:
Abstract
Didalam Peraturan Menteri Kesehatan Pertanggung jawaban hukum administrasi dalam melakukan pertolongan persalinan diluar fasilitas Kesehatan tersebut menjelaskan tidak berarti adanya larangan bagi bidan atau tenaga kesehatan lainnya untuk membantu persalinan di luar fasilitas kesehatan. Bidan Justru dapat membantu persalinan di luar fasilitas kesehatan yang sulit di jangkau oleh warga. Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 28 tahun 2017 Tentang Izin Penyelenggaraan Praktik Bidan Pasal 46 ayat 5 Sanksi administatif meliputi : 1) Teguran lisan, 2) Teguran tertulis, 3) Pencabutan SIPB untuk sementara paling lama 1 (satu) tahun, atau, 4) Pencabutan SIPB selamanya. Berkaitan dengan hal itu, sanksi administratif dimaksudkan agar bidan senantiasa bertindak secara professional dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Berdasarkan latar belakang diatas maka penulis tertarik untuk meneliti Pertanggung Jawaban Hukum Administrasi Dalam Melakukan Pertolongan Persalinan Di Luar Fasilitas Pelayanan Kesehatan Dihubungkan Dengan Permenkes No 97 Tahun 2014, Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana Pertanggung Jawaban Hukum Administrasi Dalam Melakukan Persalinan Di Luar Fasilitas Pelayanan Kesehatan Dihubungkan Dengan Permenkes No. 97 Tahun 2014 dan Bagaimana Pengawasan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Bagi Bidan Yang Melakukan Pertolongan Persalinan Di Luar Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian yuridis normatif atau penelitian hukum normatif, Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu Studi kepustakaan (library reasearch). Kesimpulan yang didapat dalam penelitian ini adalah 1. Pertanggung Jawaban hukum administrasi bidan yang melakukan pertolongan persalinan di luar fasilitas pelayanan kesehatan dihubungkan dengan Permenkes No. 97 Tahun 2014. Dalam Peraturan Pasal 14 tersebut, persalinan harus dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan, tetapi bidan dapat melakukan pertolongan diluar fasilitas pelayanan kesehatan jika fasilitas pelayanan kesehatan sulit dijangkau oleh masyarakat, akan tetapi apabila bidan tidak menjalankan sesuai ketentuan penyelenggaraan praktik bidan, berarti tidak hanya melanggar kode etik tetapi juga dapat dikenai sanksi administratif, dengan demikian berlaku sanksi adminitratif, berupa teguran lisan, teguran tertulis, pencabutan SIPB untuk sementara paling lama 1 (satu tahun), atau pencabutan SIPB selamanya. Pengawasan dan pembinaan Ikatan Bidan Indonesia bagi bidan dengan cara melakukan pertemuan dengan para pengurus cabang, ketua ranting. Pada kenyataannya, walaupun dilapangan pengawasan sudah dijalankan tetapi belum maksimal karena, terdapat beberapa kendala seperti keterbatasan waktu dan SDM pengurus Ikatan Bidan Indonesia baik pusat maupun cabang atau ranting.
Kata Kunci : Pertanggungjawaban, Hukum Administrasi, Persalinan
Keywords
References
I. BUKU
Bachan Mustafa, Sistem Hukum Administrasi Negara Indonesia, Pt. Citra Aditya Bakti: Bandung, 2001
Bahsan Mustafa, Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara, Bandung : Citra Aditya Bakti
Bintoro Tjokroamidjojo, Pengantar Administrasi Pembangunan, Jakarta : LP3ES, 1990
Utrecht, Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, Pt. Ictiar Barwu
J.B Daliyo, Pengantar Hukum Indonesia, Pt Prenhallindo: Jakarta, 2001
Hans Kelsen, Pure Theory Of Law, Terjemah Raisul Mutaqien, Teori
Hukum Murni: Dasar – Dasar Ilmu Hukum Normatif, Cetakan Keenam, Penerbit : Nusa Media, Bandung, 2008.
L. J. Van Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum, Pt. Pradnya Paramita: Jakarta, 1993
Philipus M Hadjon, Pengantar Hukum Adminstrasi Indonesia, Gadjah Mada University Press: Yogyakarta, 2002
Prajudi Atmosudirdjo, Hukum Administrasi Negara, Jakarta : Ghalia Indoesia
Sjachran Basah, Perlindungan Hukum Terhadap Sikap Tindakan Administrasi Negara, Bandung : Alumni, 1992
Soehino, Asas-Asas Hukum Tata Pemerintahan, Yogyakarta: Libertym 1984
Sondang P. Siagian, Filsafat Administrasi, Jakarta: Gunung Agung, 1989
Sondaks, J, 2013, Asuhan Kebidanan Persalinan dan Bayi Baru lahir, Erlangga, Jakarta
Soejono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia, Jakatrta, 2005
Yanti dan W E Nurul, Etika Profesi dan Hukum Kebidanan, Pustaka Rihama, Yogyakarta, 2010
II. BUKU ASING
A.D. Belinfante, Kort Begrip Van Het Administratief Recht, Samson Uitgeverij, Alphen Aan Den Rijn, 1985
Kennet Cupl Davis, Administrative Law Text St. Paul: Minn, West Publishinh Co, 1972
R.J.H.M. Huisman, Algemeen Bestuursrechtm Een Inleading, Amsterdam: Kobra, Tt
Savas, E.S. 1987. “Privatization: The Key To Better Government”. New Jersey: Chatam House Publisher. 1987
III. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Tenaga Kesehatan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan
Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2014 Tentang Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Masa Hamil, Persalinan dan Masa Sesudah Melahirkan, Penyelenggaraan Pelayanan Kontrasepsi, serta Pelayanan Kesehatan Seksual, Bab II, Pasal 14, Ayat 1.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2017 Tentang Izin Penyelenggaraan Praktik Bidan
Article Metrics
Abstract Views : 26 timesPDF Downloaded : 6 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Febra Ayudiah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Sengkuni Journal Stat
SENGKUNI JOURNAL: Social Science and Humanities Studies indexed by:
Wisma PDM Bengkulu
Mail : Jl. Kebun Veteran No 12, Kel. Nusa Indah Kec. Ratu Agung Kota Bengkulu
Telp : 081541234500 / 081328676033
email: sengkuni@pdmbengkulu.org / sengkunijournal@gmail.com
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License