Pertanggung Jawaban Hukum Administrasi Dalam Melakukan Pertolongan Persalinan Di Luar Fasilitas Pelayanan Kesehatan Dihubungkan Dengan Permenkes No 97 Tahun 2014

Febra Ayudiah(1Mail), Diyah Tepi Rahmawati(2), Ice Rakzah Syafrie(3), Dinda Lorenza(4), Chica Selvia(5),
(1) Universitas Dehasen Bengkulu, Indonesia
(2) Universitas Dehasen Bengkulu, Indonesia
(3) Universitas Dehasen Bengkulu, Indonesia
(4) Universitas Dehasen Bengkulu, Indonesia
(5) Universitas Dehasen Bengkulu, Indonesia

Mail Corresponding Author
Copyright (c) 2023 Febra Ayudiah

DOI : https://doi.org/10.37638/sengkuni.4.2.383-400
URN (PDF): http://pdmbengkulu.id/urn:nbn:de:0007-sengkuni.v4i2.974.g7375

Full Text:  

Abstract


Didalam Peraturan Menteri Kesehatan Pertanggung jawaban hukum administrasi dalam melakukan pertolongan persalinan diluar fasilitas Kesehatan tersebut menjelaskan tidak berarti adanya larangan bagi bidan atau tenaga kesehatan lainnya untuk membantu persalinan di luar fasilitas kesehatan. Bidan Justru dapat membantu persalinan di luar fasilitas kesehatan yang sulit di jangkau oleh warga. Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 28 tahun 2017 Tentang Izin Penyelenggaraan Praktik Bidan Pasal 46 ayat 5 Sanksi administatif meliputi : 1) Teguran lisan, 2) Teguran tertulis, 3) Pencabutan SIPB untuk sementara paling lama 1 (satu) tahun, atau, 4) Pencabutan SIPB selamanya. Berkaitan dengan hal itu, sanksi administratif dimaksudkan agar bidan senantiasa bertindak secara professional dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Berdasarkan latar belakang diatas maka penulis tertarik untuk meneliti Pertanggung Jawaban Hukum Administrasi Dalam Melakukan Pertolongan Persalinan Di Luar Fasilitas Pelayanan Kesehatan Dihubungkan Dengan Permenkes No 97 Tahun 2014, Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana Pertanggung Jawaban Hukum Administrasi Dalam Melakukan Persalinan Di Luar Fasilitas Pelayanan Kesehatan Dihubungkan Dengan Permenkes No. 97 Tahun 2014 dan Bagaimana Pengawasan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Bagi Bidan Yang Melakukan Pertolongan Persalinan Di Luar Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian yuridis normatif atau penelitian hukum normatif, Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu  Studi kepustakaan (library reasearch). Kesimpulan yang didapat dalam penelitian ini adalah 1. Pertanggung Jawaban hukum administrasi bidan yang melakukan pertolongan persalinan di luar fasilitas pelayanan kesehatan dihubungkan dengan Permenkes No. 97 Tahun 2014. Dalam Peraturan Pasal 14 tersebut, persalinan harus dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan, tetapi bidan dapat melakukan pertolongan diluar fasilitas pelayanan kesehatan jika fasilitas pelayanan kesehatan sulit dijangkau oleh masyarakat, akan tetapi apabila bidan tidak  menjalankan sesuai ketentuan penyelenggaraan praktik bidan, berarti tidak hanya melanggar kode etik tetapi juga dapat dikenai sanksi administratif, dengan demikian berlaku sanksi adminitratif, berupa teguran lisan, teguran tertulis, pencabutan SIPB untuk sementara paling lama 1 (satu tahun), atau pencabutan SIPB selamanya. Pengawasan dan pembinaan Ikatan Bidan Indonesia bagi bidan dengan cara melakukan pertemuan dengan para pengurus cabang, ketua ranting. Pada kenyataannya, walaupun dilapangan pengawasan sudah dijalankan tetapi belum maksimal karena, terdapat beberapa kendala seperti keterbatasan waktu dan SDM pengurus Ikatan Bidan Indonesia baik pusat maupun cabang atau ranting.

Kata Kunci : Pertanggungjawaban, Hukum Administrasi, Persalinan

 


Keywords


Pertanggungjawaban, Hukum Administrasi, Persalinan

References


I. BUKU

Bachan Mustafa, Sistem Hukum Administrasi Negara Indonesia, Pt. Citra Aditya Bakti: Bandung, 2001

Bahsan Mustafa, Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara, Bandung : Citra Aditya Bakti

Bintoro Tjokroamidjojo, Pengantar Administrasi Pembangunan, Jakarta : LP3ES, 1990

Utrecht, Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, Pt. Ictiar Barwu

J.B Daliyo, Pengantar Hukum Indonesia, Pt Prenhallindo: Jakarta, 2001

Hans Kelsen, Pure Theory Of Law, Terjemah Raisul Mutaqien, Teori

Hukum Murni: Dasar – Dasar Ilmu Hukum Normatif, Cetakan Keenam, Penerbit : Nusa Media, Bandung, 2008.

L. J. Van Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum, Pt. Pradnya Paramita: Jakarta, 1993

Philipus M Hadjon, Pengantar Hukum Adminstrasi Indonesia, Gadjah Mada University Press: Yogyakarta, 2002

Prajudi Atmosudirdjo, Hukum Administrasi Negara, Jakarta : Ghalia Indoesia

Sjachran Basah, Perlindungan Hukum Terhadap Sikap Tindakan Administrasi Negara, Bandung : Alumni, 1992

Soehino, Asas-Asas Hukum Tata Pemerintahan, Yogyakarta: Libertym 1984

Sondang P. Siagian, Filsafat Administrasi, Jakarta: Gunung Agung, 1989

Sondaks, J, 2013, Asuhan Kebidanan Persalinan dan Bayi Baru lahir, Erlangga, Jakarta

Soejono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia, Jakatrta, 2005

Yanti dan W E Nurul, Etika Profesi dan Hukum Kebidanan, Pustaka Rihama, Yogyakarta, 2010

II. BUKU ASING

A.D. Belinfante, Kort Begrip Van Het Administratief Recht, Samson Uitgeverij, Alphen Aan Den Rijn, 1985

Kennet Cupl Davis, Administrative Law Text St. Paul: Minn, West Publishinh Co, 1972

R.J.H.M. Huisman, Algemeen Bestuursrechtm Een Inleading, Amsterdam: Kobra, Tt

Savas, E.S. 1987. “Privatization: The Key To Better Government”. New Jersey: Chatam House Publisher. 1987

III. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Tenaga Kesehatan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan

Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2014 Tentang Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Masa Hamil, Persalinan dan Masa Sesudah Melahirkan, Penyelenggaraan Pelayanan Kontrasepsi, serta Pelayanan Kesehatan Seksual, Bab II, Pasal 14, Ayat 1.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2017 Tentang Izin Penyelenggaraan Praktik Bidan


Article Metrics

Abstract Views : 26 times
PDF Downloaded : 6 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Febra Ayudiah

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

SENGKUNI JOURNAL views Statistic Sengkuni Journal Stat

SENGKUNI JOURNAL: Social Science and Humanities Studies indexed by:

Find in a library with WorldCat

Secretariat Office:
Wisma PDM Bengkulu
Mail  : Jl. Kebun Veteran No 12, Kel. Nusa Indah Kec. Ratu Agung Kota Bengkulu
Telp  : 081541234500 / 081328676033
email: sengkuni@pdmbengkulu.org / sengkunijournal@gmail.com 

Copyright PDM Bengkulu
 
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License